PENGHITUNGAN PPh BAGI WP OP YANG MENGGUNAKAN NORMA
Penghitungan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) yang
memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dapat dilakukan dengan 2
(dua) cara, yaitu : (1) menggunakan norma penghitungan, (2) melalui pembukuan.
Wajib Pajak OP yang diperkenankan menggunakan norma penghasilan neto adalah WP
yang memiliki omset atau peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi Rp
4.800.000.000.
Yang dimaksud dengan menjalankan kegiatan usaha disini
adalah Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha di berbagai bidang antara
lain pertanian, industri, perdagangan, atau lainnya. Sedangkan pekerjaan bebas
umumnya terkait dengan keahlian atau profesi yang dijalankan sendiri oleh
tenaga ahli yang bersangkutan anatara lain : pengacara, akuntan, konsultan,
notaris, atau dokter. Maksudnya, mereka
yang membuka praktek sendiri dengan nama sendiri. Jika mereka hanya
bekerja atau berstatus karyawan, misalnya seorang akuntan bekerja di Kantor
Akuntan Publik, maka mereka tidak termasuk WPOP yang menjalankan pekerjaan
bebas. Bagi WPOP yang tidak memilih untuk menyeleggarakan pembukuan, tetapi
melakukan pencatatan penghasilan neto atau pekerjaan bebasnya dihitung dengan
menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto. Untuk kepentingan itu, WPOP
yang bersangkutan wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto kepada Direktur Jenderall Pajak paling lama tiga bulan sejak
awal tahun pajak yang bersangkutan.
Pemberitahuan yang disampaikan dalam jangka waktu tersebut
dianggap disetujui, kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata WPOP
tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Perhitungan
Penghasilan Netto. Jika WPOP tidak melakukan pemberitahuan, maka dia dianggap
memilih menyelenggarakan pembukuan. Dalam hal WPOP memilih menyelenggarakan
pembukuan, maka penghasilan netonya tidak lagi dihitung menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto, melainkan berdasarkan pembukuan. Ketentuan ini juga berlaku
terhadap WPOP yang tidak memberitahukan penggunaan Norma Penghitungan
Penghasilan Netto kepada Direktur Jenderal Pajak sehingga dianggap memilih
menyelenggarakan pembukuan.
Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Bagi sebagian orang pribadi yang memiliki usaha kewajiban
membuat pembukuan merupakan suatu hal yang sulit dilakukan selain karena kurangnya
pengetahuan Wajib Pajak mengenai akuntansi juga kurang efisien jika harus
mempekerjakan karyawan hanya untuk membuat pembukuan. Pasal 14 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak orang pribadi boleh menghitung
penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
sehingga tidak perlu membuat pembukuan tetapi cukup hanya membuat pencatatan.
Aturan pelaksanaan mengenai Norma Penghitungan Penghasilan
Neto adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-536/PJ./2000 tanggal
29 desember 2000.
Penghasilan netto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara
mengalikan angka presentase Norma Penghitungan Penghasilan Netto dengna
peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
dalam satu tahun. Dalam menghitung besarnya PPh yang terutang oleh WPOP,
sebelum dilakukan penerapan tarif umum terlebih dahulu dihitung Penghasilan
Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari
penghasilan netto.
Bagi WPOP yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau
pekerjaan bebas, penghitungan dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha
dengan memperhatikan pengelompokkan wilayah. Penghasilan netto mereka ini
merupakan penjumlahan penghasilan netto dari masing-masing jenis usaha atau
pekerjaan bebas.
Bentuk Dan Tata Cara
Pencatatan
Bentuk dan tata cara pencatatan, seperti ditetapkan dalam
Pasal 28 ayat (12) UU KUP diatur dengan Keputusan Dirjen pajak, yang sekarang
berlaku adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-4/PJ/2009. Pada
prinsipnya pencatatan harus mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang
sebenarnya, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
Pencatatan harus dibuat secara lengkap dan benar, serta
didukung dengan dokumen yang dijadikan dasar penghitungan peredaran atau
penerimaan bruto dan atau penghasilan bruto, serta penghasilan yang bukan objek
pajak dan atau penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final. Pencatatan
dalam suatu tahun pajak meliputi jangka waktu 12 (dua belas) bulan, mulai
tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Pencatatan harus dapat menggambarkan sejumlah peredaran
bruto dan atau penerimaan bruto, serta penghasilan yang bukan objek pajak dan
atau penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final, sehingga dapat
dihitung besarnya pajak yang terutang. Bagi WPOP yang mempunyai lebih dari satu
jenis usaha dan atau tempat usaha, pencatatan harus dapat menggambarkan secara
jelas jumlah peredaran atau penerimaan bruto dari masing-masing jenis usaha dan
atau tempat usaha yang bersangkutan.
WPOP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang
boleh menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Penghitungan
penghasilan Netto harus mencatat peredaran atau penerimaan bruto, penghasilan
yang bukan objek pajak, dan penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat
final.
Sedangkan WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas harus mencatat penghasilan bruto dan penghasilan yang bukan
objek pajak dan atau penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final.
Pencatatan yang dilakukan akan menjadi dasar penyusunan SPT
Tahunan PPh, hal mana WPOP harus mencantumkan jumlah peredaran usaha atau
penerimaan bruto setiap bulan selama setahun. Dalam hal WPOP menerima
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, yang sudah dipotong PPh-nya oleh
pemberi kerja, menyimpan formulir 1721-A1 sudah dianggap melakukan pencatatan,
kemudian untuk SPT tahunan PPh-nya wajib dilampirkan fotokopi formulir 1721-A1
tersebut.
Sanksi bagi WPOP yang tidak membuat pencatatan atau tidak
sepenuhnya membuat pencatatan, atau tidak menyimpan bukti pencatatan, atau
tidak menyimpan bukti pencatatan dipersamakan dengan sanksi bagi pengusaha yang
wajib menyelenggarakan pembukuan-termasuk WPOP yang dianggap memilih
menyelenggarakan pembukuan karena tidak melakukan pemberitahuan kepada Dirjen
Pajak-tetapi tidak menyelenggarakan pembukuan dengan baik.
Penghasilan netto bagi WP yang melanggar ketentuan
pencatatan atau pembukuan dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan
penghasilan Netto ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50%
(lima puluh persen)dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun pajak
yang bersangkutan.
Seperti disinggung sebelumnya bagi WPOP yang tidak wajib
menyampaikan SPT Tahunan PPh tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan maupun
melakukan pencatatan. Merujuk pada keputusan Menteri Keuangan No.
535/KMK.04/2000, WPOP yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh adalah
mereka yang penghasilan nettonya tidak melebihi PTKP. Jadi yang tidak wajib
pembukuan maupun pencatatan adalah WPOP yang tidak wajib NPWP.
Orang Pribadi yang boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp. 1.800.000.000,00 (satu
miliar delapan ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun wajib
menyelenggarakan pembukuan.
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp. 1.800.000.000,00 (satu
miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan
pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan
Pembukuan.
Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada butir
(2) yang tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan, menghitung penghasilan
neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto.
Sesuai dengan UU PPh yang baru yaitu UU Nomor 36 tahun 2008
maka sejak 1 Januari 2009 batasan Wajib
Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang boleh
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan berubah dengan peredaran bruto di
bawah Rp. 1.800.000.000,00 menjadi Rp 4.800.000.000.
Kewajiban Bagi
Penggunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada
Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang
bersangkutan.
Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
yang disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak
tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto.
Wajib Pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur
Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan diatas dianggap memilih menyelenggarakan
pembukuan.
Wajib Pajak yang menyelenggarakan Pembukuan
Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya
menyeIenggarakan pembukuan, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan
Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan
sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak
Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Besarnya Norma penghitungan Penghasilan Neto
Norma penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut
wilayah sebagai berikut :
10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang,
Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan
Pontianak;
ibukota propinsi lainnya;
daerah lainnya.
Daftar Persentase Penghasilan Neto adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-536/PJ./2000 tangal 29 Desember 2000.
Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau
pekerjaan bebas
Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai
lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap
masing-masing jenis usaha dengan memperhatikan pengelompokan wilayah.
Penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu
jenis usaha adalah penjumlahan penghasilan neto dari masing-masing jenis usaha
atau pekerjaan bebas.
Menghitung Penghasilan Neto
Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara
mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan
peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
dalam 1 (satu) tahun.
Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang
oleh Wajib Pajak orang pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif umum terlebih
dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak
Kena Pajak dari penghasilan neto.
http://wistonmanihuruk.blogspot.com/2011/03/penghitungan-pph-bagi-wp-op-yang_9412.html
Tata Cara Pengisian SPT Tahunan PPh WP-OP
Posted by firjavafinance on 7 Februari 2012
Posted in: FIN-Dept..
Di awal tahun 2012 ini, tepatnya sampai batas akhir bulan
Maret 2012. Kita memiliki kewajiban untuk menyampaikan perhitungan pajak
penghasilan selama tahun 2011 dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan
telah di depan mata.
Untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan, berikut ini disampaikan ketentuan
mengenai bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi/ Badan terbaru untuk
tahun pajak 2010 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER –
34/PJ/2010.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2011
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi terdapat tiga jenis SPT
Tahunan PPh yaitu:
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi bentuk Formulir 1770
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi bentuk Formulir 1770 S
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi bentuk Formulir 1770 SS
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi bentuk Formulir 1770.
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 ) bagi Wajib Pajak yang
mempunyai penghasilan:
dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan
atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
dari satu atau lebih pemberi kerja;
penghasilan lain,
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PER –
34/PJ/2010.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi bentuk Formulir 1770 S
Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S ) bagi Wajib Pajak yang mempunyai
penghasilan:
dari satu atau lebih pemberi kerja;
dari dalam negeri lainnya;
dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau
bersifat final,
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PER –
34/PJ/2010.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi bentuk Formulir 1770 SS
Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak:
yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja
dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali
penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V PER – 34/PJ/2010.
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak
Penghasilan dengan menggunakan Formulir 1770 SS maka Lampiran Bukti Pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa Bukti Pemotongan 1721 A1 dan/atau 1721 A2
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir 1770 SS.
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Badan (Formulir 1771 dan Lampiran-Lampirannya) adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VI PER – 34/PJ/2010.
Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata
uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampiran-Lampirannya) adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII PER – 34/PJ/2010.
Dan, mengenai bagaimana cara pengisian dan sebagainya ?.
Dapat di lihat dan di pelajari dari data di bawah ini, :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar